Pintasan.co, Makassar – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa larangan sementara terhadap aktivitas senam di Taman Pakui, yang terletak di Jalan AP Pettarani, tidak dimaksudkan sebagai pembatasan hak warga.
Kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta mempertahankan fungsi ekologis taman sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didorong oleh adanya sejumlah individu yang diduga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area taman.
Menurut Nining, kegiatan yang berlangsung tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat merusak elemen taman, padahal ruang terbuka hijau memiliki peran penting sebagai paru-paru kota dan area rekreasi yang sejuk bagi masyarakat.
“Larangan ini bersifat sementara dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekologis taman serta memastikan fungsinya sebagai ruang publik tetap terjaga,” ujar Nining saat memberikan keterangan kepada media.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa Disperkimtan tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut ke depannya.
Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus yang dapat digunakan untuk aktivitas senam tanpa mengganggu keseluruhan fungsi taman.
Nining juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel memahami pentingnya ruang sosial bagi masyarakat, namun prinsip pengelolaan ruang yang tertib dan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama.
“Rencana penyediaan area khusus untuk senam masih terbuka. Yang penting, area tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak mengganggu peran utama taman sebagai ruang hijau kota,” pungkasnya.