Pintasan.co, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menilai penyidik menetapkan status tersangka secara tidak profesional dan melanggar ketentuan hukum.

Koordinator tim advokat, Gede Pasek Suardika, menyebut penyidik menggunakan pasal yang sudah tidak relevan. Dia menegaskan aparat seharusnya menerapkan undang-undang yang lebih baru dan spesifik, bukan Pasal 421 KUHP lama. Menurutnya, pemaksaan pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas.

Tim hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran kearsipan yang menjadi dasar perkara. Mereka menjelaskan objek perkara hanya berupa surat laporan internal yang dibuat kliennya atas perintah atasan, bukan penerbitan sertifikat tanah. Karena itu, mereka menilai unsur pidana tidak terpenuhi.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan perkara tersebut telah kedaluwarsa. Mereka merujuk pada KUHP baru yang menyatakan penuntutan gugur jika melewati batas waktu. Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2020, sementara ancaman pidananya hanya satu tahun penjara.

Melalui praperadilan, pihak Made Daging meminta hakim menghentikan penyidikan dan membatalkan penetapan tersangka. Mereka berharap pengadilan menilai kasus ini secara objektif dan murni berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara bersama Forkopimko Tinjau Lokasi Banjir di Pademangan, Pastikan Penanganan Warga Terdampak