Pintasan.co, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menyampaikan bahwa proses pencekalan sedang berjalan.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” ujarnya di Bandung, Kamis.
Ridha menambahkan bahwa Kejari belum dapat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai regulasi.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Modus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk meminta paket pengadaan dan pekerjaan yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan,
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi.”
Meski dua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih terus berlanjut. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.
“Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab,” kata Ridha.
Kejari Kota Bandung memastikan perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada publik seiring kelanjutan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti.
