Pintasan.co, JakartaDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merespons permohonan terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, yang meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Ditjenpas menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perubahan terkait penempatan Ammar Zoni.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa berdasarkan surat resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta hanya berlaku selama proses persidangan.

Setelah sidang selesai, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya tetap harus kembali menjalani masa tahanan di Nusakambangan.

Rika menambahkan bahwa penempatan tahanan Ammar Zoni masih mengacu pada ketentuan dan keputusan yang berlaku, serta belum ada kebijakan baru yang mengubah hal tersebut.

Sebelumnya, Ammar Zoni mengajukan permohonan agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan dengan alasan dirinya bukan pelaku kejahatan besar dan menilai penempatan di lapas tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain, dengan dugaan aktivitas jual beli narkoba berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga :  Prabowo: Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Bisa Hemat Rp 15 Triliun untuk Kebutuhan Rakyat