Pintasan.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Kepada wartawan, Dito menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara kuota haji yang telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Di surat undangannya disebutkan terkait kuota haji, mengenai tersangka Pak Yaqut dan satu orang lagi,” ujar Dito setibanya di Gedung KPK.

Dito menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.

“Sebagai warga negara, saya wajib patuh hukum. Jadi saya hadir,” katanya.

Ia juga menyebut tidak melakukan persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti saya sampaikan setelah pemeriksaan. Tidak ada persiapan apa pun,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga :  Daerah Rawan Longsor dan Banjir di Tegal Diawasi Selama 24 jam