Pintasan.co, Jakarta – Harvey Moeis saat ini bersiap menerima vonis terkait kasus korupsi timah yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp217 triliun.
Sebelum putusan dijatuhkan, Harvey diberi kesempatan untuk membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam momen yang emosional, Harvey mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada sang istri, Sandra Dewi, yang tetap mendampinginya melalui masa-masa sulit.
“Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” ungkap Harvey dengan air mata yang berlinang.
Ia mengungkapkan bagaimana Sandra Dewi selalu berada di sisinya, tidak hanya dalam kebahagiaan tetapi juga dalam kesulitan.
Harvey menambahkan bahwa dalam masa-masa sulit ini, Sandra Dewi tidak pernah menyalahkan dirinya. Sebaliknya, ia mendapatkan dukungan penuh dari sang istri.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” lanjutnya.
Harvey pun menyatakan betapa besar kekuatan yang ia dapatkan dari Sandra Dewi, hingga ia merasa tidak bisa membayangkan bagaimana ia akan melewati masa sulit ini tanpa keberadaan sang istri.
“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” puji Harvey, memberikan penghormatan kepada sang istri.
Namun, meskipun menghadapi kesulitan, Harvey Moeis tetap optimis dan berharap masa-masa sulit ini akan segera berlalu.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ujarnya, penuh harapan.
Harvey Moeis juga mengungkapkan bahwa Sandra Dewi telah banyak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus ini. Namun, di balik itu semua, ia menyadari bahwa sang istri juga dirugikan.
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan bijak dan mengembalikan aset yang merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi.
“Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya,” ujar penasihat hukum Harvey Moeis dalam pernyataannya.
Majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Harvey diancam hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar yang disertai dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun, serta beban biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar.