Pintasan.co, Yogyakarta – Permasalahan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan berpotensi teratasi melalui rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Meski demikian, realisasi program tersebut masih terkendala regulasi serta penetapan lokasi yang hingga kini belum diputuskan pemerintah pusat.
Sekadar informasi, DIY ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu daerah prioritas pembangunan
PSEL. Namun, masih menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) pengganti Perpres Nomor 35 Tahun 2018 serta kepastian lokasi pembangunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait.
“Saat ini masih koordinasi persiapan dengan kabupaten/kota dan juga Kementerian LH/ (Lingkungan Hidup),” ujar Kusno, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa perpres baru nantinya akan menetapkan Yogyakarta sebagai salah satu daerah prioritas PSEL.
“Perpres itu nanti isinya Kota Jogja dan sekitarnya menjadi salah satu prioritas terbangunnya Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik/ (PSEL). Kepastian lokasi saat ini belum ada, waktu pembangunan juga masih menunggu terbitnya perpres,” kata Kusno.
Kusno menjelaskan, setelah landasan hukum dan kepastian lokasi ditetapkan, pembangunan akan dilaksanakan pemerintah pusat dengan rancangan serta anggaran yang disesuaikan dengan karakter tiap daerah.
“Estimasi anggaran belum ada dan nanti beda-beda antar daerah, sesuai kondisi wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Walaupun belum ditetapkan secara resmi, salah satu lokasi alternatif yang sudah masuk pembahasan adalah kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
Kawasan itu diperkirakan memiliki lahan 5–6 hektar yang bisa dimanfaatkan.
“Tahun ini diharapkan persiapan penentuan lokasi, perizinan, dan sebagainya selesai,” tambah Kusno.
Fasilitas PSEL yang direncanakan di Yogyakarta ditargetkan dapat mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dari Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya. Proses pembangunan hingga pengoperasian nantinya akan dilelang oleh pemerintah pusat dengan dukungan Pemda DIY.