Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengelola kebijakan cukai rokok tanpa perlu menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024), menjelaskan bahwa kebijakan ini akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.
Dua PMK yang diterbitkan akan mengatur kenaikan HJE rokok konvensional dan rokok elektrik.
“PMK sudah kami siapkan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan telah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Insya Allah, minggu ini kami akan terbitkan PMK tersebut sebagai dasar hukum untuk kebijakan HJE tahun 2025,” ujar Askolani, seperti yang dikutip dari siaran kanal YouTube Kementerian Keuangan.
Menurut Askolani, sejumlah pertimbangan strategis menjadi dasar keputusan untuk menaikkan harga rokok, termasuk aspek pengendalian kesehatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki regulasi hasil tembakau, dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap industri dan tenaga kerja.
“Peningkatan harga ini mempertimbangkan banyak faktor, termasuk pengendalian kesehatan, mitigasi downtrading yang terjadi pada 2024, serta pengaruhnya terhadap tenaga kerja dan industri. Kami berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif pada 2025,” tambah Askolani.
Selain itu, DJBC juga telah melakukan koordinasi dengan Perum Peruri untuk persiapan pencetakan pita cukai rokok baru yang akan berlaku mulai 2025.
Kontrak untuk pencetakan pita cukai ini sudah disiapkan dan diharapkan bisa dipenuhi pada bulan Desember 2024.
“Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Peruri, yang juga sudah mempersiapkan sarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai. Kami harap pita cukai tersebut bisa siap dan dijalankan pada Desember mendatang,” jelas Askolani.
Ia juga memperkirakan bahwa permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan, dengan jumlah yang diprediksi mencapai antara 15 hingga 17 juta pita cukai. Puncak permintaan diperkirakan terjadi pada Januari 2025.