Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperluas akses informasi keuangan untuk kebutuhan perpajakan dengan memasukkan data rekening Produk Uang Elektronik Tertentu serta Mata Uang Digital Bank Sentral sebagai cakupan baru.

Langkah ini tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sejak 22 Oktober 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa perluasan akses informasi terkait jenis rekening baru itu akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP menyampaikan bahwa jenis rekening tambahan yang nantinya wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan mencakup:

  1. Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products), dan
  2. Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).

Selain memperluas cakupan rekening keuangan, regulasi baru dalam RPMK tersebut juga akan mengatur mekanisme untuk mencegah tumpang tindih (duplikasi) antara pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Lembaga jasa keuangan juga akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas laporan mereka melalui penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan kategori rekening yang dikecualikan, hingga penambahan rincian informasi yang wajib disampaikan.

Informasi tambahan yang harus dilaporkan meliputi validitas pernyataan diri (self-certification) dari pemegang rekening maupun controlling person, peran pemegang penyertaan ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum, serta klasifikasi rekening keuangan sebagai rekening lama atau baru.

Data lain yang juga akan dilaporkan mencakup jenis rekening seperti rekening simpanan, kustodian, produk asuransi, maupun penyertaan ekuitas atau utang.

Termasuk pula informasi mengenai rekening bersama beserta jumlah pemegangnya.

Penyesuaian informasi terkait controlling person juga menjadi bagian dari kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  Muncul Sebuah Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo

Selain itu, format pelaporan AEOI CRS akan diperbarui agar sesuai dengan Amended CRS XML Schema yang diterbitkan OECD.

DJP berharap pengumuman ini memberi waktu cukup bagi lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk menyiapkan diri serta memenuhi ketentuan dalam Amended CRS.