Pintasan.co, Makassar – Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memulihkan nama baik Mardiana dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.

Mardiana terlibat dalam perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025, yang juga melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan.

Keduanya diadukan oleh Ruben Embatau, yang mendalilkan bahwa Theofilus menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait dengan identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024.

Ruben menyebutkan bahwa Theofilus menyampaikan informasi mengenai 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih tanpa data atau fakta yang jelas.

Selain itu, Ruben juga mengajukan tuduhan terhadap Mardiana, yang dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua Bawaslu Sulsel untuk mengintimidasi KPU Tana Toraja dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi untuk Pilkada 2024.

Ruben menyatakan bahwa Mardiana telah menggebrak meja dalam pertemuan tersebut, yang dinilai sebagai tindakan intimidasi.

Namun, Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa seluruh teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sesuai dengan tuduhan yang dilayangkan.

“Rehabilitasi nama baik diberikan karena para teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik,” ujar Ratna dalam sidang tersebut.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan kehormatan penyelenggara pemilu yang sempat tercemar akibat laporan etik.

DKPP memutuskan 10 perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu sebagai teradu dalam sidang terbuka yang dilakukan untuk menjaga integritas lembaga pemilu.

Baca Juga :  SUKSES, Cawabup Gadis Umasugi Tampil Hebat Dalam Debat Kedua Pilkada Buru

Putusan ini menegaskan pentingnya keadilan dan profesionalisme dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu, dengan harapan agar keputusan ini bisa menjadi dorongan bagi semua pihak untuk terus bekerja dengan prinsip etika, hukum, dan keadilan.