Pintasan.co, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP).
KPU dan Bawaslu tingkat pusat mendapatkan skor 61,72% atau termasuk dalam penilaian patuh. Hasil penilaian tersebut langsung disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024.
Dia pun mengatakan, bahwa penilaian tersebut berdasarkan tiga dimensi pengukuran yaitu dimensi eviden perilaku etik, persepsi atau perilaku etik dan pelembagaan etik internal.
“KPU-Bawaslu Provinsi se-Indonesia dengan IKEPP KPU-Bawaslu RI dengan nilai keseluruhan 61,72. Terdiri dari dimensi eviden perilaku etik (58,45), persepsi atas perilaku etik (77,86), dan pelembagaan etik internal (56,23),” ujar Nur Hidayat saat mempresentasikan hasil IKEPP di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Ketua Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024 ini menuturkan, bahwa timnya telah bekerja sejak awal sampai akhir tahun 2024 dengan sejumlah tahapan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
Hasil penilaian pun, kata dia, menunjukkan persepsi publik mengkategorikan perilaku etik KPU dan Bawaslu masuk pada kategori patuh.
Sedangkan, penilaian IKEPP tingkat Provinsi pun dalam kategori patuh baik terhadap KPU maupun Bawaslu.
Dia mengatakan, angka kepatuhan etik yang diperoleh KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi mencapai 63,03%.
“Penilaian IKEPP Tingkat Provinsi secara keseluruhan mencapai angka rata-rata adalah 63,03, masuk kategori patuh, dengan rincian sebagai berikut IKEPP KPU Provinsi mencapai 63,26, sedangkan Bawaslu Provinsi mencapai 62,80,” ujarnya.
Dia mengungkapkan untuk IKEPP KPU tingkat Provinsi, terdapat 25 provinsi masuk kategori patuh. Ada 12 provinsi kategori cukup patuh dan satu provinsi yaitu KPU dalam kategori sangat patuh.
Sementara, Bawaslu Provinsi ada 21 provinsi masuk pada kategori patuh, 16 provinsi pada kategori cukup patuh dan satu provinsi sangat patuh.
Heddy Lugito Ketua DKPP, mengatakan jika hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan para lembaga penyelenggara pemilu dalam memperbaiki kinerja dan indeks ini pun bisa dijadikan sebagai bahan rujukan peningkatan kepatuhan terhadap penyelenggara pemilu.
“Intinya, IKEPP disusun sebagai instrumen penilaian dan pemeringkatan yang akuntabel untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu,” ujar Heddy.
Dia pun menuturkan, bahwa IKEPP ini dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan peran dan fungsi secara baik dan mempermudah strategi dalam membangun sikap etika politik kepemiluan.
“Peluncuran IKEPP menunjukan keberadaan DKPP sebagai lembaga yang memonitor kepatuhan penyelenggara Pemilu atas kode etik kepemiluan. Tujuannya agar para penyelenggara Pemilu di Indonesia bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dengan adanya indikator dari IKEPP ini,” tutur Heddy.
Menurut Heddy juga, hasil-hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat dijadikan acuan para pengelola lembaga penyelenggara pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku baik ucapan maupun tindakan dan sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, serta membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.