Pintasan.co, SurabayaJan Hwa Diana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah dan dokumen milik eks karyawan Sentoso Seal, saat ini Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen tersebut kepada para pemiliknya.

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman menyampaikan, saat ini pihaknya telah melakukan mediasi terkait pengembalian dokumen yang sempat ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana. Sebanyak 109 ijazah karyawan diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Begitu juga penyidik memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Diana, seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah hingga akta kelahiran.

“Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Brigjen Farman, Rabu (4/6/2025).

Farman menegaskan, proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.

“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung,” tegasnya.

Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

“Bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi Akbp Ali Purnomo 082110462003,” imbuh Farman.

Diketahui, ditetapkannya Jan Hwa Diana sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan menyita 108 ijazah serta surat serah terima dari para karyawan Sentoso Seal. Dan ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah, Pemkab Bekasi Sepakati Raperda Baru

Farman juga memastikan proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Ada dua laporan polisi, dan perbuatannya ini masuk penggelapan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Himbauan Polda Jatim kepada para pemilik dokumen agar segera mengambil dokumen yang menjadi haknya, tanpa ragu dan tanpa biaya, demi menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.