Pintasan.co, JakartaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya menjaga ketersediaan obat sekaligus mencegah penyalahgunaannya di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian.

Melalui forum diskusi grup (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, BPOM menggandeng pihak terkait dalam upaya ini.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, menjelaskan bahwa secara formal terdapat sekitar 60 ribu fasilitas distribusi obat, 38 ribu apotek, 11 ribu puskesmas, dan 12 ribu klinik pribadi di seluruh Indonesia.

Namun, menurut laporan yang diterima, masih ditemukan sejumlah penyedia layanan yang melakukan praktik ilegal, ujar Taruna.

“Dalam artian mungkin hanya untuk konsultasi kosmetik ternyata di situ dilakukan pelayanan pemberian obat-obat, bahkan obat-obat yang keturunan tramadol dan obat-obat terbatas yang termasuk dilarang dan sangat diawasi,” katanya.

Taruna menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di antaranya adalah pencampuran obat tradisional dengan bahan kimia dan pencampuran kosmetik dengan zat berbahaya.

Menurutnya, pengawasan terhadap obat harus ditingkatkan guna melindungi generasi muda, yang rentan terhadap dampak obat-obatan terlarang dan makanan tidak bergizi, yang bisa menyebabkan masalah psikologis serta kelainan fisik.

Taruna menegaskan bahwa BPOM bersikap tegas terhadap pelanggaran terkait, contohnya pada Oktober lalu di Serang, Banten, ketika BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sekitar 2,7 juta tablet Hexymer yang mengandung zat aktif triheksifenidil.

Ia menambahkan bahwa BPOM juga mencegah penyalahgunaan obat melalui regulasi, salah satunya dengan memberikan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sertifikasi ini penting, karena obat sangat sensitif terhadap suhu, kelembaban, dan waktu penyimpanan, serta bisa bereaksi dengan obat atau makanan lain.

Baca Juga :  Jejak Pelaku Pembunuhan Perumnas Wates Berakhir di Bandung, Tertangkap saat Berjualan Cilok

Selama hampir setahun terakhir, BPOM telah menindak 47 distributor yang melanggar aturan. Taruna menilai bahwa kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ini tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.