Pintasan.co, Denpasar – Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH Undiknas) secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari kontribusi akademik FH Undiknas dalam mendorong kepastian hukum serta penataan norma penyelenggaraan pemerintahan, dan terlibat aktif dalam pembangunan hukum Indonesia. Permohonan pengujian tersebut telah teregistrasi di

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXIV/2026dan dicatat pada tanggal 12 Februari 2026. Dengan registrasi tersebut, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa dan mengadili permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Permohonan ini diajukan secara kolektif oleh sivitas akademika Fakultas Hukum Undiknas bersama unsur pemerintahan desa. Para Pemohon terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan kepala desa.

Dari unsur dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Para Pemohon adalah Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H., M.H., CCL, I Putu Edi Rusmana, S.H., M.H., dan Putu Wahyu Widiartana, S.H., M.H. Dari unsur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Para Pemohon adalah Putra Lorenzo, Kadek Jessica Aswanda Putri, Ayu Bang Bahari Ken Widyawati, dan I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi. Sementara dari unsur pemerintahan desa, Pemohon adalah I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom., M.Pd, selaku Kepala Desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, Bali.

Permohonan ini juga melibatkan secara konkret Desa Kukuh, yang merupakan desa pengabdian Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, sehingga pengujian ini mencerminkan keterkaitan langsung antara kajian akademik dan praktik pemerintahan di lapangan. Seluruh Pemohon didampingi oleh sembilan orang kuasa hukum yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Adapun norma yang diuji berkaitan dengan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. FH Undiknas menilai bahwa penggunaan frasa tersebut dalam konteks hukum administrasi pemerintahan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan konseptual dan berdampak pada praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Viral! Maarten Paes Disebut Gabung "MU", Ternyata Bukan Manchester United

Menurut Para Pemohon, ketidakjelasan tersebut dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pejabat pemerintahan, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung
dengan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

FH Undiknas menyampaikan optimisme bahwa permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi. Optimisme tersebut didasarkan pada kedalamandan kematangan argumentasi hukum dan fakta ketidakkonsistenan normatif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang secara akademik dan sistemik perlu ditegaskan kembali.

Melalui pengujian ini, para pemohon menegaskan tujuan utama permohonan adalah memperjelas dan menegakkan batas yang tegas antara rezim Hukum Administrasi Negara dan hukum pidana, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi.

Para pemohon berpandangan bahwa pejabat negara yang bekerja dan tunduk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan seharusnya tidak berada dalam bayang-bayang jerat pidana semata-mata akibat kesalahan administratif atau kebijakan, sebagaimana yang dalam praktik sering terjadi.

Dengan batas yang jelas, mekanisme administrasi dapat berfungsi optimal sebagai instrumen koreksi dan pemulihan, sementara hukum pidana tetap ditempatkan secara proporsional untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan pidana.

FH Undiknas berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penegasan konstitusional yang memperkuat kepastian hukum, mendorong keberanian pejabat publik dalam mengambil kebijakan yang bertanggung jawab, serta menciptakan iklimpenyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.