Pintasan.co, Bantul – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul memilih tidak memberikan pernyataan terkait vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sekretaris DPC, Hanung Raharjo, menyatakan tidak ingin memberikan komentar saat dimintai tanggapan mengenai hal itu.
“No comment,” katanya secara singkat sambil melambaikan tangan kepada Tribunjogja.com, di sela-sela tugasnya, di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (25/7/2025).
Bahkan, Hanung langsung menjauh usai mendengar pertanyaan terkait bagaimana respon penjatuhan vonis DPC PDI Perjuangan Bantul terhadap Hasto Kristiyanto itu.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Joko Purnomo, belum memberikan tanggapan terkait hukuman penjara yang diterima oleh Hasto Kristiyanto.
Saat dikonfirmasi, Joko hanya mengatakan bahwa ia sedang berada di Jakarta. Ia tidak menjelaskan alasan atau kepentingan yang sedang dilakukan di Jakarta.
“Saya baru di Jakarta. Rapat,” ucapnya, secara singkat.
Sebagai tambahan informasi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam dugaan kasus suap serta upaya menghalangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Sidang putusan terhadap dirinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini.
Di hari yang sama, ribuan massa menggelar aksi tandingan sebagai respons terhadap vonis tersebut, mengingat keputusan pengadilan memicu pro dan kontra di masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 1.658 personel gabungan guna mengamankan jalannya persidangan.