Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar wacana calon presiden dan wakil presiden jalur independen mulai dikaji.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.
Dia, menyoroti sistem kaderisasi yang tidak serius di internal partai saat ini. Menurutnya, kondisi itu berdampak pada calon pemimpin bangsa.
“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).
Dia pun mengatakan, Indonesia perlu meniru Amerika yang memberikan peluang calon presiden dari jalur nonpartai.
Begitu pula dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih usai maju lewat jalur independen.
Saat ini, UU menurut Sultan masih melarang capres dari luar partai. Namun, wacana itu perlu dikaji agar prinsip keadilan bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh ambang batas treshold namun juga institusi.
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ucapnya.
Bahkan Dewan Perwakilan Daerah ini memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia.