Pintasan.co, Luwu Timur – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan penyusutan arsip melalui pemusnahan 1.500 dokumen dengan masa retensi kurang dari 10 tahun.
Pemusnahan ini dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Kabupaten Luwu Timur dengan metode pencacahan menggunakan alat penghancur kertas, sebagaimana dilaporkan chaneltipikor.com.
Acara tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati Luwu Timur pada Jumat (8/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang diketuai Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Nursih Hariani.
Turut hadir menyaksikan kegiatan ini Kepala Bagian Umum Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK Rahkmidani, perwakilan Inspektorat Muh. Yani Rahman, serta Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Bidang Staf Ahli dan Kepegawaian Rezky Apriani.
Dalam keterangannya, Nursih Hariani menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun ini merupakan yang pertama di Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur.
Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kami telah memusnahkan 1.500 dokumen atau setara 40 dos arsip dengan retensi di bawah 10 tahun,” ujar Nursih, dikutip dari chaneltipikor.com (8/8/2025).
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda DPK Rahkmidani menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus melindungi informasi arsip agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berhak.
“Dokumen tersebut sudah tidak memiliki nilai guna, masa retensinya telah habis, dan dinyatakan musnah sesuai jadwal retensi arsip,” jelasnya, dikutip dari chaneltipikor.com (8/8/2025).
Ia menegaskan, proses pemusnahan arsip harus mematuhi kaidah kearsipan, prosedur resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, jika suatu saat muncul persoalan atau dugaan kerugian negara akibat pemusnahan ini, para pelaksana tidak dapat dipersalahkan karena telah menjalankan prosedur sesuai aturan.