Pintasan.co, Jakarta – Pimpinan DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan persnya pada Rabu (1/1/2025), menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberikan perlakuan berbeda terhadap barang dan jasa mewah dibandingkan dengan barang dan jasa lainnya.

Menurut Dasco, kebijakan ini juga mencerminkan penerimaan terhadap aspirasi rakyat dan hasil pertemuan antara DPR dengan Presiden Prabowo pada 5 Desember 2024.

Tiga poin penting yang menjadi kesepakatan dalam kebijakan ini adalah sebagai berikut:

Pertama, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah; kedua, tidak ada kenaikan PPN pada barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah, yang akan tetap dikenakan tarif lama 11 persen; dan ketiga, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan pangan dan layanan publik, tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

Dasco menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini hanya akan menghasilkan penerimaan sebesar Rp3,2 triliun untuk APBN 2025, pemerintah memilih untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas, meski potensi penerimaan dengan penerapan tarif PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa bisa mencapai Rp75 triliun.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sulit, namun kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” ujar Dasco.

Baca Juga :  DPR Usulkan TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judol, Asetnya untuk Kesejahteraan Prajurit