Pintasan.co, JakartaAnggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ia menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia.

Menurut Oleh, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana maupun gugatan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, ia menyebut putusan MK sebagai langkah maju untuk memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Oleh menyatakan MK menegaskan bahwa aparat tidak bisa langsung menjerat wartawan secara pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya. Ketentuan itu berlaku sepanjang jurnalis bekerja sesuai prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ia berharap putusan tersebut menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Oleh juga menekankan pentingnya menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama agar kriminalisasi terhadap wartawan tidak lagi terjadi.

Lebih lanjut, Oleh menegaskan kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Karena itu, negara harus menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, dan pendidikan publik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang tegas, norma tersebut berpotensi membuat jurnalis langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

MK kemudian menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui tuntutan pidana atau perdata selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Turut Meriahkan Jalan Sehat Dies Natalis ke-62 UIN Saizu di Kampus II Purbalingga