Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Ia menilai keberadaan satgas penting sebagai upaya serius dalam penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

“Perlu dibentuk satgas khusus yang memiliki komitmen kuat dalam memberi sanksi tegas bagi mafia tanah,” ujar Dede Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, pembentukan satgas ini akan memudahkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Ia berharap upaya ini dapat menjadi terobosan dalam penanganan kasus mafia tanah.

Dede menilai masalah mafia tanah menyangkut kedaulatan negara. Jika tanah hanya dikuasai segelintir pihak, maka kesejahteraan rakyat akan terabaikan.

“Tidak adil jika sebagian besar lahan hanya dikuasai segelintir orang, sedangkan rakyat masih sulit mendapatkan akses tanah,” tambah politikus Partai Demokrat ini.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani mafia tanah.

“Tidak bisa dilakukan sendiri, perlu ada koordinasi dan komitmen bersama dengan aparat hukum,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan agar mafia tanah dipiskinkan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (30/10/2024), Nusron mengungkapkan praktik mafia tanah kerap melibatkan tiga unsur: oknum instansi terkait, pemborong tanah, serta pihak ketiga sebagai pendukung.

Menurut Nusron, pihak pendukung dapat mencakup kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah, notaris, hingga kelompok makelar tanah.

Untuk memperkuat langkah pemberantasan, Nusron mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika mafia tanah melibatkan aparat negara, maka dapat dikenakan delik tindak pidana korupsi. Namun, kami juga mengupayakan penerapan tindak pidana pencucian uang agar menimbulkan efek jera,” tegas Nusron.

Dengan kerja sama antarlembaga, pemerintah berharap pemberantasan mafia tanah dapat lebih efektif sehingga akses tanah bagi masyarakat luas semakin terbuka, dan keadilan atas kepemilikan tanah dapat terwujud di Indonesia.

Baca Juga :  Patung Emoji Kotoran Dipajang di Depan National Mall AS