Pintasan.co, Jakarta – Pimpinan DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk tidak membahas revisi Undang-Undang Pilkada pada 2026. Mereka menegaskan hal ini dalam pertemuan di Gedung DPR, Senayan, hari ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak masuk dalam agenda prioritas. “Kami sudah sepakat. Dalam Prolegnas 2026 tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada,” ujarnya.
Keputusan ini menjawab wacana publik tentang usulan perubahan sistem pilkada. Beberapa partai sebelumnya mengusulkan agar DPRD kembali memilih kepala daerah.
Kini, fokus utama DPR dan pemerintah adalah menyelesaikan revisi UU Pemilu. Dengan demikian, sistem pilkada langsung dipastikan tidak berubah dalam waktu dekat.
