Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa hasil pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto menyimpulkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun, penerapan PPN tersebut akan dilakukan secara selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang, sehingga PPN akan berlaku sesuai jadwal, yakni pada 1 Januari 2025, tetapi dengan penerapan yang selektif,” ujar Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Misbakhun, penerapan PPN 12 persen akan difokuskan pada barang-barang mewah. Sementara itu, masyarakat kecil hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
“Pemerintah hanya memberikan beban lebih kepada konsumen barang mewah, sementara bagi masyarakat kecil, tarif PPN tetap sesuai yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun demikian, Misbakhun menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan dasar seperti bahan pokok, jasa pendidikan, layanan kesehatan, dan jasa perbankan tidak akan dikenakan PPN.
“PPN tidak akan diterapkan dengan satu tarif tunggal, dan ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut,” kata Misbakhun.
Pemerintah memang berencana untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025.
Namun, rencana kenaikan PPN ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan ekonom, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sedang melemah.