Pintasan.co, Jakarta – Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat sambutan positif dari parlemen.
Salah satu dukungan datang dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang sejak awal konsisten mendorong agar pemerintah tidak menaikkan beban pajak konsumsi masyarakat.
Misbakhun mengingatkan kembali sikapnya ketika pemerintah sempat menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal 2025.
Saat itu, ia menolak kebijakan tersebut karena dinilai akan menekan daya beli masyarakat.
Setelah menuai penolakan luas, pemerintah akhirnya membatasi kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah, sementara tarif umum tetap 11 persen.
“Saya sudah mengingatkan agar rencana kenaikan PPN itu ditahan dulu,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu berpendapat, di tengah melemahnya daya beli masyarakat, pemerintah justru perlu menurunkan tarif PPN agar ekonomi kembali bergairah.
Menurutnya, penyesuaian bisa dimulai dari 10 persen, bahkan jika memungkinkan hingga 8 persen, guna mendorong konsumsi domestik.
“Tujuannya jelas, untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang tertekan,” tegasnya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022, tarif PPN memang mengalami kenaikan bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, pemerintah kemudian menyesuaikan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN memiliki batas maksimal 15 persen, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menurunkan tarif hingga batas minimal 5 persen.
Ketentuan inilah yang kini sedang dikaji oleh Purbaya untuk memberi ruang fiskal lebih besar bagi masyarakat.
“Kita sedang mempelajari kemungkinan penurunan tarif PPN agar daya beli masyarakat bisa terdorong. Tapi tentu harus hati-hati dan memperhatikan kondisi keuangan negara,” jelas Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025.
Ia menambahkan, keputusan final terkait kebijakan ini akan diambil setelah pemerintah meninjau realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun serta perkembangan ekonomi secara keseluruhan.
“Kita lihat dulu bagaimana kondisi ekonomi di akhir tahun, berapa pendapatan negara, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” tutur Purbaya.