Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, perubahan ini memberikan kesempatan bagi DPR untuk menilai kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang kurang memadai, DPR berhak memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Melalui pasal 228A, DPR diberikan kewenangan untuk mengevaluasi jabatan pejabat yang telah melalui proses fit and proper test,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

Bob juga menegaskan bahwa evaluasi ini dapat berakhir pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak bekerja dengan baik.

“Ya, ini bisa berujung pada pemberhentian atau kelanjutan jabatan pejabat yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” tambah Bob.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, pejabat yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Hakim Mahkamah Agung (MA), kini dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Sebelumnya, pejabat-pejabat tersebut menjalani fit and proper test di masing-masing Komisi DPR, seperti Komisi III untuk KPK dan MA, serta Komisi I untuk Panglima TNI dan Kapolri, sebelum dilantik oleh Presiden.

Selain itu, penyelenggara pemilu, seperti Komisioner KPU dan Bawaslu, juga harus melewati fit and proper test di Komisi II DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini disusun dengan cepat dan disetujui pada 30 Februari 2025, setelah mempertimbangkan pandangan dari semua fraksi.

“Perubahan ini mencakup penyisipan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan 229 dalam Rancangan Peraturan DPR RI,” kata Sturman. Pasal 228A terdiri dari dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Evaluasi yang dilakukan bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan di Komisi,” ujar Sturman.

Baca Juga :  Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK sebagai Penjabat Kepala Daerah, Siap Bawa Pemerintahan Bersih di Daerah