Pintasan.co, Jakarta – Revisi KUHAP (RKUHAP) akhirnya resmi menjadi undang-undang setelah disetujui DPR dalam rapat paripurna.
Pengesahan pada tingkat II ini berlangsung dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir pula Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti rapat tersebut.
Puan kemudian mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP.
Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah sepakat membawa RKUHAP ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna setelah pembahasan tingkat I rampung pada Kamis (13/11).
Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi kompak menyatakan setuju sehingga RKUHAP pun sah menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan, diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
Ia menyebut rancangan undang-undang ini disiapkan untuk memperkuat pondasi sistem hukum acara pidana yang lebih adil.
“Seluruh proses penyusunan dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan akademisi, praktisi, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11).
