Pintasan.co, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam rapat, Puan Maharani memberikan kesempatan kepada Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk memaparkan laporan terkait pembahasan RUU TNI.
Utut Adianto menyampaikan beberapa poin penting, seperti mengenai kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta peran aktif TNI di kementerian atau lembaga.
Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU ini tidak ada penerapan dwifungsi TNI.
Setelah laporan tersebut, Puan Maharani kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang.
Mayoritas anggota menyatakan setuju, dan keputusan tersebut disahkan dengan ketukan palu oleh Puan Maharani.
RUU TNI ini sebelumnya telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Meski demikian, menjelang paripurna, beberapa perwakilan pemerintah, seperti Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, mengadakan rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama hampir dua jam untuk menyelesaikan masalah teknis, bukan untuk mengubah substansi.
Supratman menegaskan bahwa rapat tersebut hanya bertujuan untuk menyempurnakan hal-hal teknis, tanpa ada upaya untuk menerapkan dwifungsi TNI.