Pintasan.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, berharap pemutaran lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya‘ setiap pagi di kompleks DPR dapat menjadi contoh semangat nasionalisme bagi seluruh elemen bangsa.

Lagu ‘Indonesia Raya’ kini diputar rutin pada pukul 09.56 WIB di lingkungan DPR.

“DPR diharapkan bisa mempelopori sikap kebangsaan dan nasionalisme bagi semua elemen masyarakat,” kata Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Indra menjelaskan bahwa sikap sempurna saat lagu ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan adalah kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 62.

Dalam rapat-rapat DPR, seluruh anggota diwajibkan berdiri tegap untuk menghormati lagu kebangsaan.

“Pada jam 9.56 WIB, setiap kali lagu ‘Indonesia Raya’ diputar, seluruh pegawai dan anggota DPR wajib berdiri tegap sesuai aturan undang-undang, kami akan menerapkan ini secara konsisten. Dalam rapat, jika lagu diputar, maka sesi akan dihentikan sejenak untuk penghormatan.” ungkap Indra.

Indra juga menyampaikan bahwa petugas pengamanan dalam (Pamdal) sudah diberi instruksi untuk menegur siapa pun yang belum menjalankan sikap sempurna.

Langkah ini, menurut Indra, adalah upaya memperkuat sikap hormat dan cinta tanah air di lingkungan parlemen.

“Kami menginstruksikan Pamdal untuk mengingatkan semua orang yang berada di lingkungan DPR agar menghentikan aktivitas dan berdiri tegap saat lagu kebangsaan diputar,” jelasnya.

Pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ di kantor-kantor pemerintah dan BUMN sebelumnya diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, saat rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  KPU Banyumas Mengajak Pemilih Pemula untuk Melakukan Perekaman KTP Elektronik