Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyampaikan persetujuan atas surat yang diajukan oleh Presiden RI mengenai pemberian abolisi dan amnesti.

Hal ini disampaikan usai pelaksanaan rapat konsultasi bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, hasil dari rapat konsultasi tersebut menyatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap beberapa poin penting yang diajukan Presiden.

“Salah satunya adalah menyetujui permintaan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong,” jelas Dasco kepada awak media usai rapat berlangsung.

Selain abolisi, DPR RI juga menyepakati pemberian amnesti kepada 1.116 warga negara yang sebelumnya telah divonis bersalah, termasuk di antaranya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai permohonan amnesti tersebut telah kami bahas dan disetujui,” tambah Dasco.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR RI.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam dinamika hukum dan politik nasional, mengingat tokoh-tokoh yang mendapatkan pengampunan merupakan sosok publik dengan peran signifikan di pemerintahan maupun partai politik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siap Paparkan Program Prioritas di Rakornas Kepala Daerah