Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang mengajak anggota DPR untuk memberikan persetujuan terhadap revisi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Adies meminta persetujuan dari anggota dewan untuk melanjutkan perubahan UU tersebut menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut disepakati dengan jawaban serentak “Setuju” dari seluruh anggota yang hadir.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Adies. “Setuju,” jawab anggota dewan dengan serentak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, melaporkan hasil rapat kerja yang dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/11/2024).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut dalam rapat paripurna.
Perubahan ini mencakup empat pasal yang mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, termasuk di antaranya untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilantik pada Pemilu 2024.
Selain itu, satu pasal lainnya mengatur perubahan nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.