Pintasan.co, Jakarta – RUU Minerba disahkan menjadi Undang-undang dan Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna pun dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, sampai Mensesneg RI Prasetyo Hadi hadir di paripurna.
Pimpinan rapat Adies mulanya persilahkan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.
Adapun RUU Minerba ini sudah disepakati oleh Baleg DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna.
Adies selaku pimpinan rapat bertanya apakah para anggota DPR sepakat RUU tersebut menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Sementara sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi UU Minerba dengan 9 poin perubahan di dalamnya.
Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja.
Bahkan, kata dia, Panja sudah menyetujui sejumlah perubahan.
Adapun 9 poin garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba:
- Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
- Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
- Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
- Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
- Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
- Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
- Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.