Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) ditargetkan selesai sebelum masa reses, yaitu pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana penurunan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan penyelenggara.
“Proses partisipasi publik sudah cukup banyak, nanti juga tetap akan ada tambahan masukan. Harapannya bisa tuntas sebelum penutupan masa sidang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, usulan perubahan status kementerian menjadi badan muncul dari berbagai masukan masyarakat.
Selain itu, fungsi operasional BUMN kini sebagian besar telah beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Sekarang peran Kementerian BUMN lebih terbatas, hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, serta pemberi persetujuan RPP. Karena itu, muncul gagasan untuk menurunkannya menjadi Badan Penyelenggara BUMN,” jelas Dasco.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga membuka opsi serupa melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa fungsi operasional BUMN memang lebih banyak dilaksanakan oleh Danantara, sementara Kementerian BUMN berfokus pada peran pengaturan.
Selain perubahan status kementerian, Dasco menyoroti perlunya evaluasi terhadap pejabat BUMN dan wakil menteri.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris maksimal dua tahun.
Evaluasi diharapkan mampu menyesuaikan tata kelola BUMN dengan regulasi yang baru.
Di luar pembahasan BUMN, Dasco juga menyinggung masalah desa yang berada di kawasan hutan.
Ia menyebutkan sekitar 25 juta warga tinggal di wilayah tersebut dan banyak di antaranya kesulitan mengurus sertifikat tanah maupun menikmati infrastruktur dasar.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan desa-desa tersebut dari status kawasan hutan agar warga bisa memperoleh hak atas tanah dan akses fasilitas publik,” ujarnya.
Rencana ini dinilai strategis dalam menyelesaikan konflik agraria sekaligus mendorong percepatan reformasi tata ruang.
Sebagai tindak lanjut, DPR berencana membentuk badan penyelesaian reforma agraria serta panitia khusus (pansus) konflik agraria, yang akan ditetapkan pada akhir masa persidangan, 2 Oktober 2025.