Pintasan.co, Semarang – DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terus mendorong perbaikan regulasi mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum di Jawa Tengah lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng, Masfui Masduki, menjelaskan bahwa Perda No. 4/2019 yang ada saat ini perlu direvisi untuk menghadapi tantangan penegakan trantibum di era sekarang.
“Perda baru yang kami susun harus mampu menjadi solusi atas masalah-masalah aktual di masyarakat,” jelasnya.
Masfui mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam penyusunan perda Trantibum Linmas.
DPRD tidak hanya bertujuan untuk merumuskan aturan yang fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pendekatan yang partisipatif.
“Perda ini harus menjadi panduan yang efektif, baik bagi aparat maupun masyarakat, sehingga tercipta sinergi dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman,” ucapnya.
Anggota Bapemperda, Zaki Mubarok, menekankan pentingnya penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten/kota dengan perda yang sedang disusun di tingkat provinsi.
Ia mengusulkan agar penyusunan perda di daerah dilakukan setelah pengesahan perda provinsi untuk memastikan keselarasan dan efektivitas implementasinya.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Sururul Fuad, menambahkan bahwa perda yang baru ini harus dapat memberikan solusi jangka panjang.
“Kami ingin perda ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar bisa menyelesaikan masalah-masalah yang telah terjadi sekaligus mencegah gangguan di masa depan,” tegasnya.
DPRD Jateng juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Bapemperda meminta agar perda yang baru ini mencakup panduan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, seperti dampak media sosial terhadap gangguan trantibum.