Pintasan.co, Kuningan – Anggota DPRD Jawa Barat, Ika Siti Rahmatia laksanakan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat 14 Februari 2025.

Ika berharap masyarakat hususnya perempuan jadi lebih paham terkait pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan.

“Penyebaran Perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi perda yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” ujar Ika.

Melalui penyebarluasan Perda ini, Ika berharap para perempuan yang rentan menjadi objek kekerasan dapat melaporkannya sesuai dengan prosedur.

Dengan ini diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat bisa lebih berkurang.

“Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan mereka bisa melaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Satgas Pangan Jabar Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Tetap Aman