Pintasan.co, Bandung Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota alat kelengkapan dewan.

Pembentukan Pansus ini dijadwalkan pada bulan November dan akan difokuskan untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting untuk perkembangan Kota Bandung.

Enam Raperda yang akan dibahas mencakup berbagai aspek yang menyentuh kepentingan publik, seperti peraturan tata kelola kota, lingkungan, dan pelayanan publik.

Pembentukan Pansus diharapkan dapat mempercepat pembahasan setiap Raperda, sehingga proses legislasi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Melalui pembahasan yang mendalam, Pansus akan memberikan rekomendasi dan penyempurnaan terhadap Raperda yang diajukan, dengan harapan hasilnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bandung.

Setiap anggota DPRD yang terlibat dalam Pansus akan bekerja secara kolaboratif untuk memastikan bahwa aturan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga, serta dapat diimplementasikan dengan baik setelah disahkan menjadi Perda.

Selain itu, Pansus akan mengundang berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintahan, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.

Hal ini dilakukan agar setiap Raperda yang disusun lebih komprehensif dan menyentuh seluruh aspek yang diperlukan.

“Rencananya, pada November mendatang. Kami akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam Raperda,” ujar ketua Papemberda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, Jumat (18/10/2024).

Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas, lima di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif, sementara satu Raperda merupakan usulan legislatif.

Menurut Dudy, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, usulan legislatif tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Baca Juga :  Rute Bus Listrik DIY Diubah, Uji Coba Difokuskan di Kawasan Sumbu Filosofis

Raperda mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan ini dinilai sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat kebutuhan mendesak akan regulasi yang melindungi hak-hak perempuan di Kota Bandung.

Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lima Raperda usulan eksekutif yang juga akan dibahas menyentuh berbagai sektor, di antaranya tata kelola pemerintahan, lingkungan, dan pelayanan publik.

Dengan keberagaman materi Raperda yang diajukan, diharapkan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dapat berjalan efektif dan menghasilkan peraturan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bandung.

Pembahasan Raperda oleh Pansus ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Bandung untuk mengoptimalkan fungsi legislasi, memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.