Pintasan.co, Bandung – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk mengoptimalkan pemberdayaan dan penempatan tenaga kesehatan agar pelayanan di fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dapat berjalan lebih maksimal.

Menurut Elton, penempatan tenaga kesehatan yang tepat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan.

“Ini hal yang sangat mendesak bagi kita untuk mencari penempatan terbaik dan solusi yang tepat, sehingga tingkat pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit bisa optimal. Ketika tenaga kesehatan ditempatkan di bidang yang sesuai, Insya Allah potensi dan kinerja mereka juga akan meningkat,” ujar Elton dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Lebih lanjut, Elton menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi nasional. Salah satunya tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk merencanakan, mengatur, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, merata, serta terjangkau oleh masyarakat.

Elton juga mengingatkan bahwa perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

“Peraturan-peraturan itu sudah sangat jelas, tinggal bagaimana implementasinya bisa lebih tepat sasaran di lapangan,” pungkas Elton.

Dengan pengelolaan tenaga kesehatan yang lebih optimal, Elton berharap kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan di Kota Bandung semakin meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.

Baca Juga :  BPBD Memasang Terpal di Area Longsor pada Jembatan Penghubung Banyumanik-Gunungpati Semarang