Pintasan.co, BandungDPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Komisi I, yang membidangi urusan pemerintahan, menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) disusun dan dievaluasi secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, dalam program Parlemen Talks di Radio Sonata, Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan bahwa Perda merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, namun tetap harus mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Regulasi tidak boleh statis. Kebutuhan masyarakat berkembang, teknologi berubah, sehingga aturan pun harus menyesuaikan. Perda itu bukan semata batasan, tapi payung yang memberikan perlindungan dan jawaban bagi publik,” ujar Radea.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi I secara berkala melakukan evaluasi terhadap Perda yang telah lama diberlakukan.

Sejak 2014 hingga 2024, sekitar 120 Perda sudah ditinjau ulang. Proses review dilakukan dengan melibatkan pakar hukum legislasi serta menyerap masukan masyarakat melalui berbagai saluran resmi, termasuk kegiatan reses anggota dewan.

Radea menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi aspek penting dalam penyusunan hingga penyempurnaan Perda. Menurutnya, DPRD tidak boleh menjadi institusi yang jauh dari masyarakat.

“Masyarakat harus menjadi mitra dalam pembentukan regulasi. Tugas kami menerjemahkan kebutuhan mereka menjadi kebijakan yang tepat,” katanya.

Dengan langkah tersebut, DPRD Kota Bandung berharap Perda yang diterapkan semakin efektif, efisien, dan benar-benar mencerminkan dinamika serta aspirasi warga kota.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Pasar Tomoni Putus Kontrak Usai Addendum Kedua Tidak Terselesaikan