Pintasan.co, Kulon Progo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mengambil langkah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan bagi Lanjut Usia (Lansia).

Langkah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono, menegaskan bahwa keberadaan Raperda tentang Kesejahteraan Lansia sangat penting dan dibutuhkan.

“Apalagi jumlah lansia di Kulon Progo cukup banyak dan mereka membutuhkan perhatian lebih,” kata Lajiyo.

Sebagai informasi, data pada Juni 2024 mencatatkan jumlah 87.274 warga lansia di Kulon Progo.

Angka tersebut setara dengan 19,63 persen dari total penduduk Kulon Progo yang berjumlah lebih dari 400 ribu jiwa.

Lajiyo menyatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi 4 DPRD, yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Pihaknya pun siap mengawal Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.

“Raperda ini akan membangun kehidupan lansia Kulon Progo menjadi lebih baik,” ujarnya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Ia memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kulon Progo dalam merancang Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.

Menurutnya, peraturan ini akan memberikan dampak positif bagi warga lansia di Kulon Progo.

Sebab hal itu menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan seperti lansia.

“Mereka juga bagian dari masyarakat Kulon Progo, sehingga kami menyambut baik Raperda ini,” kata Agung.

Pihaknya juga siap untuk bekerja sama dengan DPRD Kulon Progo dalam memberikan masukan terkait Raperda tersebut.

Hal ini terutama untuk memastikan bahwa aturan yang tercantum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Agung menilai bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas yang mendukung bagi warga lansia sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga :  Kemenkumham Jateng Bersama DPRD Semarang Bahas Rancangan Perda tentang HAM

Namun, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat umum dalam mewujudkan kesejahteraan bagi lansia.

“Sebab keberadaan lansia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat,” jelasnya.