Pintasan.co, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Persetujuan Bersama, serta Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (27/11/2025).
Sebagaimana dilansir dari chaneltipikor.com, rapat tersebut menjadi tahap penting sebelum disahkannya APBD tahun mendatang.
Melalui Juru Bicara Banggar, Wahidin Wahid, disampaikan hasil pembahasan terkait Ranperda APBD Tahun 2026 yang meliputi:
- Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.300.622.219.200 (Dua Triliun Tiga Ratus Miliar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Rupiah).
- Belanja Daerah senilai Rp 2.325.363.961.000 (Dua Triliun Tiga Ratus Dua Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
- Pembiayaan Netto sebesar Rp 24.741.741.800 (Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Selain memaparkan hasil pembahasan, Banggar juga memberikan beberapa rekomendasi.
Salah satunya, Pemerintah Daerah diminta segera menindaklanjuti ketentuan setelah APBD ditetapkan, sehingga pelaksanaan program dapat dimulai lebih awal di tahun 2026.
Wahidin menekankan bahwa percepatan eksekusi anggaran sangat penting.
“Penyerapan anggaran harus lebih cepat agar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dapat berjalan optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Jihadin Peruge dan Harisah Suharjo.
Turut hadir Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
