Pintasan.co, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna mematangkan penyusunan agenda kegiatan DPRD untuk bulan Juli 2025. Rapat ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025.
Sebagaimana dilaporkan chaneltipikor.com, Badan Musyawarah DPRD merupakan alat kelengkapan yang memiliki kewenangan strategis, di antaranya menetapkan jadwal rapat, menyusun agenda pembahasan, serta memberikan pertimbangan demi kelancaran kerja DPRD secara menyeluruh.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Bamus, jika tidak ada hambatan, maka Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029 akan disahkan melalui rapat paripurna pada minggu kedua Juli, tepatnya tanggal 10 Juli 2025.
“Penetapan RPJMD menjadi prioritas, mengingat masih banyak agenda strategis lain yang menanti untuk dibahas, seperti APBD Perubahan dan pembahasan penting lainnya,” terang Ober Datte, dikutip dari chaneltipikor.com (4/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD tersebut menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, termasuk di dalamnya memuat visi dan misi Bupati yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan.
Rapat Badan Musyawarah ini turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Bamus, Sekretaris DPRD, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.