Pintasan.co, Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros resmi mencabut 12 peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (27/12/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi oleh Wakil Ketua I, Abdul Rasyid, dan Wakil Ketua II, Nurwahyuni Malik.

Menurut Gemilang, perda yang dicabut mencakup peraturan tentang penanganan Covid-19 dan pengelolaan kawasan wisata Bantimurung.

“Pencabutan dilakukan karena perda-perda tersebut tidak lagi relevan, serta adanya perubahan mandat sehingga diperlukan penyesuaian,” jelasnya.

Peraturan yang dicabut sebelumnya menjadi dasar pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Namun, dengan berakhirnya pandemi dan kebutuhan tata kelola yang berubah, peraturan tersebut dinilai sudah tidak efektif untuk diterapkan.

Gemilang, yang juga politisi PAN, menyebut bahwa selama masa jabatannya, DPRD Maros telah mengesahkan dua perda utama, yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dan pencabutan 12 perda ini.

“Tahun depan, kami telah merancang 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Ada pula perda inisiatif DPRD, yaitu perda adat dan perda masjid,” tambahnya.

Perda adat dirancang untuk melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat Maros, sementara perda masjid bertujuan memperkuat tata kelola fasilitas keagamaan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong Bus Angkutan Tabrak Gerobak di Jalan Solo-Tawangmangu, Penjual Meninggal Dunia