Pintasan.co, Jakarta – Rapat Paripurna DPRD Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025, memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Dari tujuh fraksi di DPRD, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya yaitu Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar sepakat agar Sudewo diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa hasil akhir rapat memutuskan rekomendasi berupa perbaikan kinerja, dengan dukungan enam fraksi yang mewakili 36 anggota dewan.
Tuntutan pemakzulan terhadap Sudewo sebelumnya muncul akibat sejumlah kebijakan kontroversial, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen serta penerapan sistem sekolah lima hari.
Kebijakan tersebut memicu protes besar dari warga, bahkan berujung pada demonstrasi ribuan massa yang sempat ricuh di depan Kantor Bupati.
Meski sempat membatalkan kebijakan tersebut, gelombang penolakan publik tidak langsung surut.
DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati, sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberi peringatan dan mendorong perbaikan kinerja pemerintahan daerah.
