Pintasan.co, Jakarta – Sejumlah pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (20/2).

Wakil Ketua Bapemperda, H Syahrir, yang memimpin pertemuan tersebut menjelaskan bahwa tujuan konsultasi ini adalah untuk mendapatkan dukungan dari Kemendagri agar tujuh Ranperda Sulsel bisa dibahas meskipun tidak masuk dalam Propemperda tahun ini.

Ketujuh Ranperda yang dibahas merupakan sisa dari periode DPRD Sulsel sebelumnya (2019-2024), yang belum tuntas, di antaranya Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, dan Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia sebagai Muatan Lokal.

Selain itu, ada pula Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan Ranperda tentang Hortikultura.

Dalam pertemuan itu, pimpinan Bapemperda didampingi oleh perwakilan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan, serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulsel.

Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ramandika Suryasmara, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda di luar Propemperda dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ramandika juga menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan untuk pembahasan harus sudah final dan telah dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD.

Baca Juga :  Polres Bone Sita 11 Senapan Angin Terkait Penembakan Pengacara Rudi S Gani

Jika masih ada perubahan substansi setelah fasilitasi Kemendagri, maka sebaiknya disarankan untuk diajukan dalam Rancangan Perda Perubahan.