Pintasan.co, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel yang hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi sekitar 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Anwar Purnomo, saat diwawancarai pada Selasa (22/7/2025).

Anwar menuturkan bahwa pengangkatan PPPK tersebut seharusnya telah dilakukan dan dibahas dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.

Namun, kenyataannya, alokasi anggaran untuk gaji PPPK senilai Rp500 miliar tidak tercantum dalam dokumen perencanaan tersebut.

“Panitia khusus DPRD Sulsel sangat menyayangkan hal ini. Anggaran besar untuk membayar gaji PPPK justru absen dari Ranperda RPJMD. Akibatnya, pembahasan terpaksa buntu,” ujar Anwar.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi berdalih belum menganggarkan belanja pegawai untuk PPPK karena proses penyusunannya masih berjalan.

Padahal, menurut Anwar, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebenarnya sudah menyertakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang di-earmark sebesar Rp288 miliar, khusus untuk membayar gaji PPPK mulai Juli hingga Desember 2025.

“Dana itu cukup untuk membayar 8.000 PPPK sampai akhir tahun. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anwar menekankan bahwa SK pengangkatan PPPK 2025 wajib diterbitkan paling lambat pada Oktober tahun ini, sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia pun mengingatkan bahwa penundaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi mengganggu hak-hak para tenaga PPPK yang sudah lulus seleksi dan menanti kejelasan status mereka.

Baca Juga :  Peringatan Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan 18-22 Desember 2024, BMKG Imbau Kewaspadaan Masyarakat