Pintasan.co, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulsel yang dipimpin oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terkait tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.
DPRD menekankan bahwa utang DBH ini harus dilunasi paling lambat tahun 2026.
Tercatat, total tunggakan DBH hingga tahun 2024 mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari kewajiban DBH tahun 2024 dan sebagian DBH yang seharusnya disalurkan pada tahun 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada Jumat (16/5/2025), Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD, Yeni Rahman, menyampaikan bahwa Pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta untuk segera menyusun data rinci per kabupaten/kota mengenai penyaluran DBH tahun 2024.
“Kami mendorong agar Pemprov menyampaikan data menyeluruh terkait DBH yang telah dibayarkan tahun lalu. Sisa utang DBH yang belum dibayarkan harus dilunasi pada tahun 2025 dan selambat-lambatnya tahun 2026,” ujar Yeni saat membacakan rekomendasi umum DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, dan hanya dihadiri oleh 28 dari 87 legislator.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dalam rapat ini dan diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.
Yeni juga menyoroti bahwa keterlambatan penyaluran DBH telah berdampak negatif terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten/kota.
Ia menilai perlu ada perbaikan dalam pengelolaan arus kas dan efisiensi belanja agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi.
Tak hanya soal DBH, DPRD juga meminta Pemprov untuk menyusun daftar utang belanja barang, jasa, dan belanja modal kepada pihak ketiga secara lebih transparan, lengkap dengan usia utang dan status penyelesaiannya.
“Skema pelunasan utang harus berdasarkan prioritas dan disampaikan secara terbuka kepada DPRD sebagai bagian dari dokumen perencanaan anggaran,” tambah Yeni yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
DPRD turut menyoroti penghentian sementara dana sharing BPJS yang dianggap merugikan masyarakat.
Yeni mendesak Pemprov untuk segera mencabut surat edaran penghentian tersebut dan mempercepat penyaluran dana sharing ke daerah yang telah lolos verifikasi.
“Verifikasi dan validasi tetap harus dilakukan, tapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat hak masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Sulsel Jufri Rahman mengapresiasi masukan DPRD dan berkomitmen menjadikan rekomendasi Panja sebagai acuan utama dalam evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi dari DPRD ini merupakan masukan penting yang akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami siap melakukan koreksi demi kemajuan pembangunan Sulawesi Selatan,” ujar Jufri.