Pintasan.co, Jakarta – DPR RI saat ini tengah mengkaji revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam rancangan revisi tersebut, terdapat sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk digeledah oleh penyidik.

Berdasarkan draf RKUHAP yang diperoleh detikcom pada Rabu (26/3/2025), larangan tersebut tercantum dalam pasal 108, yang menyebutkan sebagai berikut:

Penyidik dilarang melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi berikut:
a. Ruang yang tengah digunakan untuk sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Ruang yang digunakan untuk kegiatan ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. Ruang yang sedang berlangsung sidang pengadilan.

Meskipun demikian, aturan larangan ini sebenarnya bukan hal yang baru.

Dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini, sudah ada ketentuan yang serupa, yaitu larangan bagi penyidik untuk memasuki tiga jenis lokasi yang sama.

Namun, dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tidak dijelaskan secara rinci tentang larangan penggeledahan tersebut.

Berikut adalah ketentuan dalam KUHAP yang berlaku mengenai lokasi-lokasi yang dilarang dimasuki penyidik:

Pasal 35, Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a. Ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan;

c. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Baca Juga :  Gempita Komitmen Bela Negara di Food Estate