Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terkait tunjangan hari raya (THR), termasuk bonus hari raya (BHR), untuk pengemudi ojek online (ojol).

Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa para pengemudi ojol akan menerima BHR sebesar Rp 1 juta.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (21/3/2025), di hadapan seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga.

“Kerja sama dengan sektor swasta juga berjalan lancar untuk THR di BUMN, BUMD, yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah pun memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online, yang akan menerima Rp 1 juta setiap orang,” kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo mengimbau perusahaan swasta untuk menambah jumlah BHR tersebut.

Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan bahwa keberadaan para pekerja sangat berperan dalam keuntungan yang diperoleh perusahaan.

“Saya mengimbau kepada sektor swasta untuk menambah jumlah bonusnya. Kalau Presiden sudah mengimbau, perusahaan harus menyadari bahwa para pekerja inilah yang memberikan keuntungan bagi mereka,” tegas Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir online akan menerima BHR Lebaran 2025 dalam bentuk uang tunai.

Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3) lalu, dan dihadiri oleh beberapa menteri, termasuk Menaker Yassierli, Mensesneg Prasetyo Hadi, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Menhub Dudy Purwaghandi.

“Pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo.

Dikabarkan ada sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, serta 1,5 juta pekerja part time di sektor ini.

Baca Juga :  Setelah di Tangerang, Kini Ditemukan HGB Laut 656 Hektar di Sidoarjo

Mengenai mekanisme pemberian BHR, Prabowo menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dan diumumkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.