Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memulihkan status dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Surat keputusan pengaktifan kembali keduanya diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Raman.
Sebelumnya, kedua guru ini sempat dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan sebagai ASN akibat menarik iuran komite sekolah sebesar Rp 20.000 per orang tua siswa, yang digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji.
Namun setelah kisah mereka menyebar luas dan mendapat simpati publik, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan memulihkan nama baik keduanya.
Proses Pengaktifan Kembali
Setelah keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo diterbitkan, Jufri Raman bergerak cepat berkomunikasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pembatalan pertek pemberhentian.
“Pada hari yang sama, surat dari Kemenpan dan pertek dari BKN langsung diterima. Saya segera menginstruksikan BKD menyiapkan rancangan SK berdasarkan dokumen itu,” jelas Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025).
Pemprov Sulsel juga mengembalikan jabatan keduanya seperti sebelum diberhentikan. Hak-hak ASN mereka selama proses hukum turut dihitung untuk diganti.
“BKD sudah menyiapkan sekitar Rp 130 juta, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji pokok, dan hak lainnya. Setelah ini, mereka bisa langsung proses pencairan,” jelas Jufri.
Ia menambahkan, khusus Rasnal, pembayaran gajinya tidak pernah terputus karena pejabat terkait tidak menerima informasi lengkap mengenai kasusnya.
Apresiasi dari Rasnal dan Abdul Muis
Rasnal menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden yang begitu peduli pada guru. Beliau benar-benar menunjukkan perhatian yang luar biasa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang membantu proses penyelesaiannya, termasuk Mensesneg Hadi Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta PGRI baik di tingkat Luwu Raya maupun Luwu Utara.
Abdul Muis turut menyampaikan bahwa ia tidak pernah menyalahkan Gubernur Sulsel atas penerbitan SK pemberhentian dahulu karena keputusan tersebut mengikuti putusan hukum yang telah inkrah.
“Justru melalui tanda tangan itulah kami akhirnya dapat bertemu Presiden,” kata Muis.
Ia menilai Pemprov Sulsel telah menunjukkan pelayanan yang sangat baik dengan merespons SK rehabilitasi hanya dalam tiga hari.
“Ini tidak mungkin terjadi jika mereka tidak peduli pada orang kecil. Jadi, kami berharap polemik soal PTDH ini segera dihentikan,” tambahnya.
