Pintasan.co, Gresik – Polisi Gresik berhasil menangkap dua orang diduga pelaku terkait aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan aplikasi tersebut diduga menyebarkan data pribadi nasabah. Aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik dan disinyalir digunakan jaringan debt collector ilegal.
Usai viralnya di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri. Dari penelusuran itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.
“Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).
Arya menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat resah akan maraknya praktek dept collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah.
“Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya Go Matel R4.
“Kami tengah memeriksa 2 orang, mereka diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi,” beber Arya.
Mereka adalah FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama. Kuat dugaan, mereka mendapatkan data nasabah dari perusahaan pembiayaan (leasing, red).
