Pintasan.co, Makassar – Tim Black Horse dari Unit Reskrim Polsek Pallangga akhirnya berhasil meringkus dua pria bersaudara, SF (45) dan ML (47), yang telah lama menjadi buronan dalam kasus pencurian.

Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 Wita, di salah satu ruas jalan di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, membenarkan tindakan tegas tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat aparat mencoba mengamankan SF dan ML, keduanya justru melawan dan berusaha melarikan diri.

“Tembakan peringatan sempat dilepaskan, namun diabaikan. Karena itu, tindakan tegas dan terukur kami lakukan untuk melumpuhkan mereka,” jelasnya.

SF dan ML diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah membobol rumah seorang warga bernama Djamila di Jalan Baso Dg Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

Aksi pencurian pertama terjadi pada 2 Mei 2024, dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta. Namun, mereka kembali menyatroni rumah yang sama pada 26 Januari 2025.

Dalam aksi kedua itu, barang-barang yang dicuri antara lain empat ban dan velg mobil, mesin pencuci karpet, mesin blower, travo, setrika press, mesin air, panci presto, blender, dan satu unit happy cell, dengan nilai kerugian yang juga ditaksir sekitar Rp 20 juta.

Upaya pencurian kedua sempat diketahui oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang sedang melintas.

Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah persawahan, membuat mereka kembali buron selama beberapa bulan.

Kini, setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polri Makassar akibat luka tembak.

Baca Juga :  Batas Jakarta Berwajah Betawi: Sentuhan Baru dari Pramono

Setelah sembuh, mereka akan segera diproses hukum dan telah ditahan di Rutan Polsek Pallangga.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.