Pintasan.co, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun anggaran 2017.

Proyek senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri, berdasarkan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ternyata dialihkan sepenuhnya kepada B.G. dengan sepengetahuan A.K., tanpa adanya teguran atau tindakan dari pihak terkait. Praktik tersebut kemudian menjadi temuan penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Menindaklanjuti hasil audit itu, penyidik Ditreskrimsus bersama tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,23 miliar,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.

Meski pihak PT Mulyagiri telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp895,9 juta, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta yang belum tertutup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek jalan strategis tersebut.

Baca Juga :  Ahok Jadi Saksi Kasus LNG di KPK: Kan Waktu Itu Kita yang Temukan